Targethukumonline. Fungsi adanya pengumuman sebelum perkawinan dilaksanakan adalah untuk memberi kesempatan kepada yang berkepentingan mengetahui dan mengajukan keberatan bagi dilangsungkan perkawinan, bila ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum agama dan kepercayaan atau bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang - undangan yang berhak.
■ Syahnya perkawinan menurut UU No. 1 Th. 1974, Seperti yang telah diatur dalam pasal 2 UU Perkawinan :
□ Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
□ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
□ Fungsi adanya pencatatan sebelum perkawinan dilakukan adalah demi kepastian hukum dan sebagai alat bukti yang otentik.
☆ ■ Jelaskan persamaan dan perbedaan pencegahan dengan pembatalan perkawinan.?
Jawab :
□ Perbedaan keduanya :
■ Pencegahan berarti perkawinan dicegah sebelum perkawinan itu dilaksanakan.
■ Pembatalan berarti perkawinan sudah terlaksana baru diminta pembatalan.
☆ ■ Siapa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan ?
Jawab :
■ Pihak - pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan :
□ Para keluarga dalam garis besar keturunan lurus ke atas dari suami, istri, ayah, ibu, kakek dan seterusnya.
Suami atau istri.
□ Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum putus.
□ Pejabat yang ditunjuk.
□ Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
□ Jaksa (ps. 26 (1) UUP)
☆ ■ Jelaskan akibat pembatalan perkawinan menurut UU Perkawinan dan BW ?
Jawab :
□ Menurut UU Perkawinan :
● Anak - anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan adalah sah, meskipun salah satu orang tuanya atau kedua orang tuanya beretikad buruk.
● Harta bersama merupakan milik bersama hanya saja tidak boleh merugikan pihak yang beretikad baik.
□ Menurut BW:
● Bila kedua orang tuanya beretikad baik atau salah seorang tuanya yang beretikad baik maka anak sah. Sedang apabila keduanya beretikad buruk maka anak dianggap tidak sah.
● Mengenai harta kekayaan menurut BW bahwa segala perjanjian yang merugikan pihak beretikad baik harus dianggap tidak ada.
☆ ■ Jelaskan alasan dan syarat apabila akan melangsungkan perkawinan lebih dari satu istri (poligami) ?.
Jawab :
1. Alasan - alasannya adalah:
● Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
● Istri mengalami cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
● Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
2.Syarat - syaratnya adalah:
● Adanya persetujuan dari istri.
● Mampu menjamin istri-istri dan anak-anaknya.
● Berlaku adil terhadap anak-anak dan istri-istri.
☆ ■ Sebutkan sebab - sebab putusnya perkawinan.
Jawab :
■ Sebab-sebab putusnya kawin adalah:
□ Kematian
□ Perceraian
□ Keputusan pengadilan
☆ ■ Jelaskan tata cara perceraian bagi suami beragama Islam dan istrinya juga beragama Islam!
Jawab :
■ Seperti tersebut dalam pasal 14 PP dan penjelasannya yang menyatakan bahwa ps. 14, 15, 16, 17, dan 18 PP mengatur tentang cerai talak.
□ Cerai talak : dilakukan dengan mengajukan surat kepada pengadilan (agama) ditempat tinggalnya dengan isinya memberitahukan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya dengan disertai alasan-alasannya serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Dengan berpegang pada pasal 15 s/d 18 dapat dijelaskan tata cara perceraian, sbb:
Setelah pengadilan menerima pengajuan maka selanjutnya mempelajari isi surat tersebut selamat-lambatnya 30 hari memanggil pengirim surat dan juga istrinya untuk diminta penjelasannya.
Pengadilan agama setelah mendapat penjelasan berusaha mendamaikan dan dapat meminta bantuan kepada Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian (BP4) setempat, agar dinasehati untuk rukun lagi.
Apabila tidak mungkin untuk didamaikan maka diadakan sidang untuk menyaksikan talak tersebut.
Suami mengikrarkan talaknya didepan Pengadilan Agama dengan hadirnya istri atau kuasanya dan menandatangani surat ikrar tersebut.
Sesaat setelah dilakukan sidang dan suami mengikrarkan talaknya, Ketua Pengadilan Agama membuat durat keterangan tentang terjadinya talak.
Surat keterangan terjadinya talak dibuat rangkap 4.
♢ Helai yang pertama beserta surat ikrar dikirim kepada pegawai pencatat perkawinan yang diwilayah hukum tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan,
♢ helai kedua dan ketiga diberikan kepada suami istri,
♢ sedang helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.
■ Suami istri atau kuasanya dengan membawa surat keterangan tentang terjadinya talak datang ke pegawai pencatatan Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk mendapatkan kutipan Buku Pendaftaran Talak.
Bila Pegawai Pencatatan Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami berbeda dengan pencatat Nikah tempat pernikahan mereka dilangsungkan, maka satu helai surat keterangan dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah tempat pernikahan dilangsungkan.
Bila talak itu terjadi maka kutipan Akta Nikah masing-masing suami istri ditahan oleh pengadian ditempat talak itu terjadi dan dibuat catatan dalam ruang yang tersedia pada kutipan Akta Nikah.
☆ ■ Jelaskan tata cara rujuk!
Jawab :
□ a. Suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama ke Pegawai Pencatat Nikah atau P3NTR wilayah hukum tempat tinggal istri dengan membawa kutipan Buku Daftar Talak surat keterangan lain yang diperlukan ps. 32 (1) PMag No. 3/75.
□ b.Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri didepan PPN/P3NTR yang kemudian diperiksa dan diselidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk menurut hukum manakahat, apakah yang akan dirujuk masih dalam iddah taka raja’i dan apakah perempuan yang dirujuk itu betul bekas istrinya ps. 32 (2, 3) Pmag No. 3/1975.
□ Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftar Rujuk.
□ Rujuk yang dilakukan didepan P3NTR Daftar Rujuk dibuat rangkap 2 diisi dan ditandatangani oleh suami istri serta saksi-saksi, sehelai dikirim ke PPN diwilayahnya diserta surat keterangan yang diperlukan untuk dicatat dalam BPR dan yang lain disimpan.
□ PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama ditempat berlangsungnya talak bersangkutan, dan kepada suami dan istri masing-masing diberikan kutipan BPR menurut contoh yang diberikan Pengadilan Agama (ditetapkan Menteri Agama)
■ Semoga Bermanfaat ■
Tidak ada komentar:
Posting Komentar