Targethukumonline. Pati - Mediasi sengketa tanah yang secara sah dan legal masih tercatat atas mbah Lindu bin Rasmo di petak C dengan luas tanah 1070m2 yang di desa Wotan kev. Sukolilo Pati, yang saat ini dikuasai oleh pihak Suratmin hanya dengan selembar tupi pajak selama puluhan tahun sejak ayahnya masih menjabat sebagai carik (sekdes) desa Wotan, kamis tgl (10/08/23).
![]() |
| Geram kades Madekur merasa dirugikan & ditipu mentah mentah oleh Suratmin cs. |
Sedangkan pemohon dalam gugatan di PN (Pengadilan Negeri) Pati sejak setahun lalu masih memutuskan NO. Artinya dikembalikan kepihak semula sesuai atas nama Lindu bin Rasmo atau hak warisnya.
Untuk mediasi pada sore hari ini dimulai pada siang hari yang dipimpin team KKS Dwi Aris Widiawan, S.H, Titik Darwati, Endro Wibowo yang mepertemukan kedua belah fihak untuk mediasi diruang rapat BPN Pati.
Dan Dwi Aris Widiawan juga menanggapi bahwa mediasi pada sore hari ini hasilnya tidak ada kesepakatan dikedua belah pihak, dan jika ada salah satu keberatan maka BPN tidak bisa menproses untuk sertifikat tersebut," sambung Aris Widiawan.
Sedang dalam debat sengit antar kedua saksi yang hadir, mbah Sujud, mbah Suprat, mbah Rosidi nampak masih taraf untuk pembelaan masing masing pihak. Dan untuk kebenaran masih harus dilakukan uji materil, karena BPN Pati hanya memfasilitasi mediasi pada sore hari ini, dari hasil putusan PN pun NO belum ada putusan ingkrah siapa yang menang," ujarnya.
Dan kades Medekur dalam situasi mediasi yang berlangsung sengit antar kedua belah, pihaknya merasa dirugikan oleh pihak Suratmin, terutama Kamal sang menantu yang pada saat itu membawa hasil putusan dari PN Pati (NO), dirinya yang masih awam hukum memang hanya sekedar pelayanan tidak sadar tanda tangan itu dimanfaatkan oleh Kamal sang menantu Suratmin untuk mengajukan sertifikat di BPN Pati," terang kades Medekur.
Saya merasa marah dan geram sudah ditipu mentah mentah oleh Kamal sang menantu Suratmin dengan membawa surat putusan Pengadilan Negeri Pati masih bersifat NO yang artinya tidak ada memutuskan sengketa tanah tersebut siapa yang menang, sedang NO bersifat dikembalikan seperti yang tertera di leter C desa," tandas kades Madekur.
Tanda tangan tersebut tidak benar secara admistrasi akan saya cabut, dengan membuat surat pernyataan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tergugat Suratmin untuk membuat sertifikat ke BPN, untuk leter C jelas secara administrasi desa kepemilikan sah masih milik Lindu bin Rasmo," tuntasnya.
Pihak ahli waris pun sangat kecewa dengan adanya mediasi sore ini karena belum ada kesepakatan kedua belah pihak dan ahli waris pun berharap semoga hak waris dari mbah Lindu bin Rasmo mendapatkan haknya, hak dari orang tua saya di kembalikan ujar ahli waris anak dari mbah lindu," tutur mbah Sudarni (anak lindu bin rasmo).
Untuk mediasi pada sore hari ini kedua belah pihak tidak ada kesepakatan, karena kedua belah pihak masih mempertahankan haknya masing masing dan mediasi pada hari ini belum ada hasil kesepakatan," tutup tim KKS Dwi Aris Widiawan. (Heri)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar